Semula Pengusaha Pempek Diminta Rp16 Miliar, DJP Putuskan Keberatan Pengusaha Bayar Segini!

Writer: - Sabtu, 24 Februari 2024
Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani.

Palembang, sumselupdate.com – Pengusaha pempek lokal Sumsel, linisial S, yang merupakan Wajib Pajak (WP) sebelumnya diminta untuk membayar Pajak (PPH) sebesar Rp16 Miliar oleh Kanwil DJP Sumsel Babel.

Terheran-heran atas penetapan nominal pajak yang fantastis, “S” dan keluarga mengajukan proses keberatan ke Kanwil DJP Sumsel Babel. Setelah proses keberatan diputus, alhasil penetapan turun menjadi Rp3,1 Miliar.

Read More

Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani menyambut baik hasil dari Keberatan kliennya.

“Kami sangat mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel, karena setelah sekian lama proses keberatan ini, justru di periode Pak Tarmizi lah ada kepastian, dan ini sangat berbeda dibandingkan pada periode lalu,” katanya, Sabtu (24/2/2024).

Terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihak “S” masih punya hak melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

Baca juga : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Naik di Awal Tahun 2023, Banggar DPR Apresiasi Laporan Keuangan Pemerintah

“Artinya terhadap hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kata Ahmad.

Sebelumnya, Ahmad juga sempat menyuarakan kliennya yang berinisial “AS” yang merupakan WP Prabumulih, yang mendapat pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

“Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada pak kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan diluar prosedur oleh oknum pajak kpp Prabumulih dengan metode DP dan Success Fee dengan janji penurunan nilai pajak.

Baca juga : Program Pemutihan, Wajib Pajak di Lahat Meningkat Hingga 100 Persen

Penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung,” ujarnya.

Ahmad meyakini bahwa tidak hanya S dan AS yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel.

Untuk itu perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktek semacam ini.

“Motif meminta DP dan Success Fee ini menjebak WP, dimana mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian ini, karena dibayang-bayangi oleh istilah suap ataupun grativikasi, sedangkan jelas, apa yang klien saya rasakan adalah sebuah rangkaian pemerasan” tegas Ahmad.

Namun demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan-laporan WP khususnya pada Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

“Kalo bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, kemana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalo ada motif pemerasan dan/atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts