Baturaja, Sumselupdate.com – Langkah seribu yang diambil Elan Satria Jaya (32), warga Dusun IV, RT 001, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera selatan, saat hendak diciduk petugas, akhirnya terhenti.
Elan Satria Jaya yang dikenal sebagai bandar shabu tak berkutik saat anggota Satres Narkoba Polres OKU datang menyergap saat pelaku duduk santai di seputaran Stasiun Kereta Api di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Holdon mengatakan, pelaku sempat kabur sesaat hendak diciduk ketika pelaku sedang duduk santai di depan rumah Jalan Lingkar Stasiun, Dusun IV, RT 001, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan OKU.
Dikatakannya, saat berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik warna putih yang berisikan 16 bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto, 5,69 gram.
Turut diamankan satu ball plastik klip bening kosong dan satu skop plastik warna putih, dan tiga lembar uang kertas dengan pecahan Rp50 ribu.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres OKU Sergap Bandar Shabu di Desa Ulak Pandan
Barang bukti itu ditemukan di kantong celana tersangka sebelah kanan. Dari pengakuan tersangka, barang bukti hendak dijual kembali.
Baca juga: Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Pengedar dan Kurir Shabu
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lain berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu buah handphone merk OPPO A12 warna hitam, dibawa petugas ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Holdon. (**)











