Palembang, sumselupdate.com – Setelah Rio Verlanda (34), seorang anggota Linmas berhasil diamankan oleh unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya motif kasus pembacokan terhadap RM Osa (30), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 27, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, terungkap.
Ternyata menurut pengakuan Rio warga jalan Talang Kerangga, lorong Lebak Malang, Kecamatan IB II Palembang ini, dirinya kesal setelah melihat korban menunjukkan muka sinis ketika menatapnya saat pemungutan suara di TPS lokasi kejadian.
“Dia seperti tidak senang melihat saya. Pas waktu istirahat, saya pulang ke rumah mengambil parang dan saat kembali lagi ke TPS, saya pukul dia pakai parang itu,” ungkap Rio, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (17/2/2024).
Pelaku Rio sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumah saudaranya di kawasan Kecamatan IB II Palembang, pada Jumat (16/2/2024) siang.
“Saya khilaf membacoknya itu, saya menyerahkan diri, diminta oleh istri agar masalah ini segera selesai,” tutupnya.
Baca juga : Pelaku Pembacokan Ketua KPPS di 30 Ilir Palembang Ditangkap!, Begini Tampangnya
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum anggota Linmas yang membacok Ketua KPPS di TPS 27, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, yang terjadi pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu saudaranya di kawasan IB II Palembang. Motif pembacokan itu dikarenakan sakit hati dan tersinggung, dimana ada dua versi yang melatarbelakanginya,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Dua versi yang melatarbelakangi pelaku melakukan penganiayaan itu, lanjut Kapolrestabes Palembang, yakni pertama sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara korban selaku Ketua KPPS dan pelaku yang merupakan petugas Linmas.
Baca juga : Identitas Pembacok Ketua KPPS Dikantongi, Pelaku Dihimbau Menyerahkan Diri
Cekcok mulutnya itu di awali ketika istri pelaku bersama adik iparnya mendatangi TPS hendak melakukan pencoblosan, dan pelaku meminta untuk di dahulukan karena dirinya mengaku istrinya sedang hamil.
“Namun ditolak oleh korban, lantaran yang ingin mencoblos itu adik iparnya bukan sang istri, jadi disitu sempat terjadi cekcok mulut,” tuturnya.
Lalu pada versi kedua, sekitar pukul 18.00 WIB, saat perhitungan suara dilakukan terdengar suara adzan berkumandang, sehingga pelaku meminta korban untuk menghentikan proses perhitungan suara.
“Namun permintaan itu tidak dihiraukan oleh korban, dan menunjukan muka sinis kepada pelaku. Hal inilah yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati, hingga nekat melakukan penganiayaan pakai senjata tajam. Atas kejadian tersebut, tersangka Rio dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara diatas dua tahun,” pungkasnya. (**)











