Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

Sabtu, 17 Februari 2024
Berfoto bersama usai pembukaan pelatihan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) calon operator KI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Hotel The Zuri Baturaja, Jumat (16/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel memberikan pelatihan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) calon operator KI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Hotel The Zuri Baturaja, Jumat (16/2/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak dua puluh orang yang berasal dari Bappeda Litbang, Dinas Perindustian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akademisi/perguruan tinggi, maupun tim penggerak PKK.

Read More

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, SH, LLM yang pada kesempatan itu menjadi narasumber, mengatakan pelatihan operator KI ini untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada calon-calon operator KI yang akan melaksanakan tugasnya di Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.

“Materi yang diberikan tentu terkait pelayanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan,” katanya.

Menurut Ika, peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang KI serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI sehingga akan meningkatkan permohonan Kekayaan intelektual di daerah.

Baca Juga: Deklarasi Janji Kinerja, Ini Kata Kepala Wilayah Kemenkum HAM Sumsel

Ika mengharapkan, ke depan akan ada Sentra KI di Kabupaten OKU sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI-nya.

Selain itu, harapannya akan terdapat produk-produk non-pertanian seperti batik, tenun, maupun jumputan yang dapat didaftarkan Indikasi Geografis dari OKU.

Sementara sebagai narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni saat paparan menyampaikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online.

Disampaikan mengenai tahapan-tahapan dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual yang saat ini segala jenis permohonan kekayaan intelektual dilakukan secara daring atau online melalui laman www.dgip.go.id.

Dengan tahapan-tahapan seperti melakukan pembuatan akun / registrasi, mengisi kelengkapan administrasi, mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan, melakukan pembayaran, hingga melakukan pemantauan dan sertifikat terhadap permohonan yang diajukan.

“Pendaftaran yang dilakukan perlu dilakukan secara teliti, cermat, dan hati-hati sehingga meminimalisir adanya penolakan ataupun kesalahan dalam pencetakan sertifikat,” paparnya.

Yenni menambahkan kepada Operator KI agar apabila terdapat kesulitan dan membutuhkan bantuan, agar dapat menghubungi dan berkonsultasi kepada operator Kekayaan Intelektual dan operator pelayanan administrasi hukum umum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Sementara mengenai layanan perseroan perorangan, Yanni menyampaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk perseroan perorangan.

Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil, yang memiliki berbagai keunggulan antara lain pendirian tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah sebesar 50 ribu, pengumuman cukup pada laman ahu.go.id bersifat one tier yaitu pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham hingga telah berstatus badan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Perkuat Sinergi Dengan Pemkot Palembang

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda OKU, Solikhin menyampaikan kegiatan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU pada Tahun 2020 dan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda OKU pada tahun 2023 lalu.

Ia berharap melalui pelatihan ini para calon operator pelayanan, siap bertugas melayani masyarakat mengenai layanan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts