Pamekasan, Sumselupdate.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima mandat untuk memperjuangkan konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli.
Mandat tersebut diserahkan Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1/2024).
Hasan menjelaskan, ada beberapa alasan memberikan mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang mengembalikan konstitusi Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli.
Sejauh yang dilihatnya, Ketua DPD RI adalah figur yang representatif dan konsisten memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli.
“Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Kami mendukung penuh perjuangan Ketua DPD RI,” kata Hasan.
Baca Juga: Ketua DPD RI Koneksikan Peran UMKM Dengan Kadin Jatim
Hasan sependapat dengan pandangan Ketua DPD RI bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, bangsa ini semakin karut marut.
“Ekonomi dikuasai kelompok kapitalis. Sementara demokrasi kita dibajak oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin,” tegas Hasan.
Selain itu, Hasan juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura. Dalam mandat terakhirnya, Hasan meminta kepada Ketua DPD RI untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan yang inisiasi dan sahamnya dikuasai masyarakat Madura.
Mendapat mandat tersebut, Ketua DPD RI menjelaskan, secara kelembagaan, melalui Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023, lembaganya telah memutuskan untuk mengajak seluruh stake holder bangsa menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak terjadi penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru.
“Peta jalannya dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan teknik adendum,” kata LaNyalla.
Baca Juga: Komite IV DPD RI Gelar FGD di Provinsi Banten
Hal itu dilakukan agar amandemen tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.
“Justru kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM,” jelas LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.
Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.
“Kami sudah berjuang agar Presidential Threshold ini nol persen, agar putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan kami dikalahkan oleh MK,” tegas LaNyalla.
Soal pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi, LaNyalla menyebut hanya kurang sedikit syarat. Syarat tersebut yakni provinsi harus memiliki lima kabupaten/kota di dalam wilayahnya. Sedangkan Madura baru memiliki empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
“Silahkan dimekarkan satu kabupaten lagi untuk memenuhi syarat tersebut. Kalau itu sudah terpenuhi, bawa kepada kami usulannya. Itu memang tugas DPD RI. Kami akan perjuangkan,” kata LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, tokoh masyarakat Madura, KH Zawawi Imron dan pengurus Kadin Jatim, Solehuddin.
Baca Juga: DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa Daerah
Hadir di antaranya sejumlah lembaga masyarakat seperti Yayasan Indonesia LaNyalla Center, Masyarakat Cinta Tanah Air, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan sejumlah elemen masyarakat lain.
Lima poin mandat yang diserahkan kepada Ketua DPD RI yakni, Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI agar melaksanakan mandat untuk memperjuangkan atas kembalinya naskah asli UUD 1945 sebagai sumber hukum positif (Ius Constitutum) dalam berbangsa dan bernegara. Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI agar benar-benar berjuang dan memperjuangkan syarat dan ambang batas nol persen calon presiden dan wakil presiden untuk tahun periode 2029-2035.
Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang dan memperjuangkan pemekaran Madura sebagai Provinsi Madura.
Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang agar keberadaan DPD RI mempunyai kesetaraan dalam tugas, pokok dan fungsi di dalam parlemen agar setara dengan DPR RI.
Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI agar berinisiasi bersama masyarakat Madura agar segera mendirikan Bank Madura dan mendirikan Badan Usaha Milik Rakyat Madura (BUMIRA) yang berbadan hukum Perseroan serta kepemilikan sahamnya melibatkan masyarakat miskin (sahan gotong-royong atau saham sedekah). (**)











