Serang, Sumselupdate. com-
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Efektivitas Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (27/11/ 2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, Pj. Gubernur Provinsi Banten, Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Banten, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Akademisi dari FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pj. Gubernur Provinsi Banten, Dr. Al Muktabar, mengatakan, secara umum Provinsi Banten patuh dengan berbagai regulasi yang disiapkan, utamanya berbagai aturan perundang-undangan yang sudah disahkan.
Menurut Al Muktabar, terkait Undang-Undang HKPD, Pemerintah Provinsi Banten berharap agar undang-undang ini mendorong dan mendukung tata kerja pemerintahan daerah dalam kerja pembangunan dan permasyarakatan.
“Banten memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pasca Covid 19, segala keadaan sudah pulih, sekarang pemerintah daerah konsen menyelesaikan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem dan hal-hal yang terkait dengan itu,” jelas Al Muktabar.
Selain itu Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengendalikan inflasi daerah, investasi di Banten beberapa tahun belakangan meningkat cukup baik dimana pada tahun 2022 dan 2023 Provinsi Banten berhasil melampaui target pembangunan nasional.
TB. Ali Ridho Azhari, Kordinator FGD Tim Komite IV DPD RI di Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran Anggota Komite IV DPD RI di acara FGD tentang Efektivitas UU HKPD dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Banten dan narasumber lain di dalam FGD terkait UU HKPD ini,”kata Senator Provinsi Banten tersebut.
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI., menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sengaja memilih Provinsi Banten sebagai tempat melaksanakan Kunjungan Kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait UU HKPD.
“Terutama seberapa jauh kita bisa menghadirkan semangat UU HKPD menciptakan kemandirian fiskal di Provinsi Banten,”kata Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan, pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal dilakukan melalui penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan atau berdasarkan prinsip money follows functions dan money follows program salah satu penyerahan kewenangan fiskal dari otoritas Negara kepada daerah otonom melalui kewenangan untuk mengelola pendapatan perpajakan.
“UU HKPD sebagai produk implementasi kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal menjadi instrument untuk mendorong penguatan local taxing power melalui kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengedepankan simplifikasi dan integrasi namun tetap menjaga iklim berusaha yang kondusif,” ujar Lydia Kurniawati Christyana.
Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili Dr. Hj. Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan pelaksanaan UU HKPD ini akan berdampak bagi Pemerintah Daerah.
“Semoga saja UU HKPD ke depan Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan seluruh potensi untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Hj. Rina Dewiyanti.
Sugiyarto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten menjelaskan, tujuan UU HKPD untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“UU HKPD mendorong pemerataan kesejahteraan Masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Sugiyarto.
Hady Sutjipto, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menuturkan, berdasarkan kajian Bappenas dampak TKD terhadap komposisi belanja di daerah.
“Pemerintah Daerah Sebagian besar masih bergantung pada TKD dari Pemerintah Pusat,” tegas Hady Sutjipto.
Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI menyampaikan pertanyaan terkait dengan implementasi kebijakan fiskal di Indonesia dibandingkan dunia tidak terlalu baik implementasi fiskal di Indonesia.
“BPK mencatat 80,7 persen Pemda belum termasuk kategori mandiri dari kategori fiskal. Artinya 80,7.persen Pemda masih tergantung pada TKD dari Pusat. Ini ada masalah besar terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu kita harus mendaur ulang pola pemerintah daerah untuk menciptakan daerah mandiri,” jelas Senator dari Provinsi Gorontalo tersebut.
(duk)











