Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak Mantan Bupati Banyuasin

Writer: - Jumat, 1 Desember 2023
Nova Yunita menitih air mata usai jalani gelar perkara dugaan kasus penelantaran anak yang dilakukan eks Bupati Banyuasin.

Palembang, Sumselupdate.com – Lama tak terdengar perkara yang menyandung H Askolani Jasi, mantan Bupati Banyuasin dalam dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Nova Yunita, wanita asal Jakarta hingga kini masih terus berjalan.

Dimana penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel baru saja melangsungkan gelar perkara terhadap kasus tersebut, Jum’at (01/12/2023).

Read More

Kedua belah pihak, baik Nova Yunita datang bersama dengan kuasa hukumnya begitupun H Askolani Jasi yang turut hadir bersama dengan kuasa hukumnya.

Seperti yang disampaikan Nova Yunita melalui kuasa hukumnya Ahmad Kenedi menyampaikan kedatangan dia bersama dengan kliennya tersebut memenuhi undangan gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit PPa Renakta Polda Sumsel.

“Ini merupakan gelar perkara yang kedua kalinya,” ucap dia.

Kata Ahmad Kenedi, gelar perkara ini juga setelah pihaknya menerima hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri tertanggal 04 September 2023 lalu.

Baca juga : Kasus Laporan Nova Yunita, Hari Ini Askolani Belum Hadiri Pemanggilan Penyidik Polda Sumsel

“Yang menyatakan hasilnya anak tersebut merupakan biologis dari klien kami dan terlapor ( H Askolani Jasi),”ucap dia.

Bahkan, menurut dia seluruh saksi termasuk saksi ahli telah dimintai tanggapannya atas kasus yang menyandung H Askolani Jasi tersebut.

“Pada intinya klien kami meminta keadilan,” ucap dia.

Hal senada juga disampaikan Nova Yunita, sambil menitihkan air mata menceritakan pertemuannya kembali dengan H Askolani Jasi, di meja gelar perkara masih tak menyangka sosok yang semestinya menjadi ayah dari putranya tersebut.

“Ibarat kata anak ini kan bukan dia yang minta dilahirkan, dia juga tidak berharap memiliki orang tua seperti kami. Tapi orang tua tetaplah orang tua dan kewajibannya.

Bahkan terungkap pula, berjalannya kasus ini terlapor Askolani Jasi juga melayangkan gugatan tata usaha administrasi ke PTUN Palembang tentang pembatalan penerbitan akta kelahiran dari anak Nova Yunita.

Baca juga : Split Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Askolani, Penyidik Polda Sumsel Segera Surati ke Gubernur

“Luar biasa, ada seorang bapak di Indonesia ini yang menggugat akta anaknya sendiri,” ucap Nova.

Terpisah, Kasubdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH menyampaikan saat ini tidak melakukan monitoring terhadap perkara tersebut.

” Maaf saya lagi tugas Manila,” ucap dia.

Sementara, pihak terlapor Askolani Jasi melalui kuasa hukumnya Dodi Irama SH turut membenarkan pihaknya turut memenuhi undangan penyidik dalam gelar perangkat dugaan penelantaran anak tersebut.

“Kami menyakini pihak penyidik akan bekerja sesuai dengan manajemen penyidikan dan yakin kasus ini juga akan berhenti,” ucap dia.

Namun Dodi tak memberi tanggapan yang jelas terkait dengan hasil tes DNA yang dikeluarkan Pusdokkes Polri yang menyatakan anak tersebut merupakan anak biologis dari Askolani Jasi.

“Sebenarnya, pihak kami ingin bertanggung jawab dengan memberikan uang kompensasi yang sebelumnya terputus sejak 2018, kalau dihitung sampai sekarang itu sekitar 350 juta namun pihak pelapor menuntut miliaran rupiah,” ucap dia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts