Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Eddy

Writer: - Selasa, 28 November 2023
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo.

Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal ini diketahui saat sidang yang beragedakan putusan sela, di PN Palembang, Selasa (28/11/2023).

Read More

“Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” tegas Hakim.

Hakim pun memutuskan agar sidang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Hakim pun meminta jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan nanti,” ungkap Hakim.

Sebelumnya dihadapan Majelis Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH, JPU kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Baca juga : Waspadai Penipuan Transaksi di Market Place, Ini yang Dilakukan APH Jika Korbannya Melapor

“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

Baca juga : JPU Bacakan Replik Kasus Dugaan Penipuan Jerat Eddy Ganefo

“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts