Pagaralam, Sumselupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam melalui Bidang Tata Ruang menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, bertempat di Ballroom Hotel Dempo Flower, Rabu (22/11/2023).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi membuka secara resmi sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai sistem OSS, yang akan mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha baik persyaratan untuk melakukan usaha, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan laporan dan pemecahan masalah perizinan dalam tepat waktu, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam suatu identitas.
“Mari kita manfaatkan sosialisasi ini sebagai media bagi kita untuk dapat menambah ilmu dan wawasan kita khususnya tentang perizinan pemanfaatan ruang untuk berusaha atau non berusaha agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Pj Sekda.
Peserta yang terdiri dari utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Pagaralam, OPD Provinsi Sumsel, utusan asosiasi dan perwakilan pelaku usaha se Kota Pagaralam tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara yang di adakan selama Dua hari.
Baca juga : Gelar Rapat Dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemkab OKU Timur Bakal Ubah Wajah Cempaka
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR kota Pagaralam Jhoni Davlis dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait kegiatan pemanfaatan ruang dan evaluasi terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berbasis OSS kota Pagaralam.
“Kami berharap kepada peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini serius. Semoga informasi yang disampaikan oleh narasumber nantinya bermanfaat untuk mempermudah percepatan proses perizinan dalam rangka merealisasi investasi di Kota Pagaralam,” pungkasnya. (**)











