Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku prihatin dengan lembaga BPK RI setelah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan komunikasi.
“Mengingat BPK adalah lembaga audit keuangan yang diharapkan berperan dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini terang benderang”, ujar Sultan di Jakarta, Sabtu (04/11).
Menurut Sultan, peristiwa tersebut sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal profesional dan akuntabel. BPK RI salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan.
“Kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal”, tegas mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu.
Dikatakan, DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk DPR.
“Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional”, tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo
Achsanul diduga menerima Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(duk)











