Jakarta, sumselupdate.com – Sektor pariwisata merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar untuk Indonesia setelah sektor minyak dan gas bumi. Akan tetapi banyak pengelolaan pariwisata yang salah, salah satu banyak privatisasi kawasan wisata oleh pihak investor. Untuk itu perlu aturan jelas dan rinci yang dituangkan dalam RUU Kepariwisataan yang sedang digodok Komisi X DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, perlu aturan yang jelas untuk sektor wisata agar tidak ada lagi privitasi oleh pihak investor sehingga kepentingan masyarakat tidak ternganggu.
“Banyak lokasi wisata di Bali sudah diprivatisasi investor, seperti beberapa pantai di Bali, masyarakat umum sudah sulit mengakses. Ini harus di atur secara jelas dan rinci di RUU Kepariwisataan,” ujar Abdul Fikri Faqih saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Klungkung, Bali (27/9/2023).
Menurut Fikri, salah satu cara yang bisa dilakukan mengatasi permasalahan ini adalah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.
“Permintaan dari Bupati Klungkung dan pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum, agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata,” tuturnya. (duk)











