Jakarta, sumselupdate.com – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang BUMN dapat kita setujui?,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno penyusunan RUU BUMN di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan utusan rapat pleno.
Menurut Supratman, Baleg menyetujui RUU BUMN sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Berbagai catatan yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, Komisi VI akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang akan diambil,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Achmad Baidowi menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU BUMN yang kemudian disepakati dalam Rapat PANJA bersama Pengusul, secara garis besar melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, masukan dari Fraksi bertujuan meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan Indonesia mengenai pelaksana kebijakan dan penugasan pemerintah, pembinaan dan pengembangan SDM, pendorong inovasi dan teknologi, penyedia layanan publik, sumber pendapatan negara (deviden, Pajak, dan PNBP), penyedia layanan publik, instrumen pembangunan nasional, perintis kegiatan usaha dan pencipta lapangan kerja, dan perwakilan negara dalam bisnis.
“Sebelum kami mengakhiri laporan, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Panja, Wakil Pengusul RUU, sekretariat dan tim ahli yang telah bekerja maksimal melakukan harmonisasi RUU BUMN usulan Komisi VI,” tuturnya. (duk)











