Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Prasetio Yudianto, divonis 4 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang terkait kasus pembelian narkotika jenis shabu seharga Rp 100 ribu, pada sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (22/8/2023).
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Ciptoadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prasetio Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetio Yudianto, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH, menuntut terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejadian bermula, bahwa terdakwa Prasetio Yudianto Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2022 yang bertempat di Jalan KH Azhari Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang
Berawal saat Hadi yang memberi uang sebesar Rp 100 ribu ke terdakwa Prasetio Yudianto dengan maksud untuk meminta bantuan kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu
kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang menemui Angga (Belum tertangkap) untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 100 ribu
Kemudian setelah mendapatkan shabu tersebut, disaat terdakwa hendak keluar dari lokasi kemudian datang anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang berserta tim melihat Terdakwa sedang berada di dalam Lorong Abadi dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membuang barang bukti.
Kemudian karena merasa curiga salah tim anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat berat 0,023 gram
Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa shabu tersebut dibeli terdakwa dari pelaku berinisal A (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu
Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut.(Ron)











