Jakarta, sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani, mengingatkan pentingnya membangun peradaban politik hukum nasional demi mewujudkan harapan rakyat di peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus.
Puan mengajak semua pihak kembali memaknai amanah UUD 1945 yang di dalam memuat cita-cita kemerdekaan Indonesia.
“Konstitusi Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, mengamanatkan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Puan di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dikatakan, Hari Konstitusi merupakan momentum bersejarah memperingati sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia. Tanggal 18 Agustus juga menjadi momen Bung Karno dan Bung Hatta dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini lantas menyinggung pernyataan Sang Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno yang menyebut Kemerdekaan Nasional adalah Jembatan Emas. Puan merinci, jembatan Emas itu disebut jembatan menuju Indonesia adil makmur, dan sejahtera.
“Untuk mewujudkan diperlukan gotong royong mengisi ruang-ruang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untu mensejahterahkan rakyat,” tegasnya.
Meski begitu, kehidupan bermasyarakat juga penting diatur dalam ranah keteraturan. Keteraturan hukum yang menjadi bagian konstitusi negara demi menunjang kestabilan di masyarakat.
“Maka marilah kita bangun peradaban politik hukum nasional kita dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum,” jelas Puan.
Dia menambahkan, konstitusi merupakan suatu hal penting karena konstitusi menjabarkan semangat Indonesia demi mewujudkan harapan rakyat.
“Harapan rakyat adalah kehidupannya semakin mudah, kesejahteraannya semakin meningkat, serta mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik,” tutur cucu Bung Karno itu.
Puan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak konstitusi warga negara. Termasuk hak bagi warga negara untuk mendapat ruang partisipasi rakyat.
“Hak konstitusi menjamin partisipasi warga bangsa dalam mengartikulasikan hak politik, hak sosial, hak budaya dan hak ekonomi. Bahkan juga memberikan ruang artikulasi kaum perempuan dalam segala bidang,” papar Puan.
Akan tetapi, masih menghadapi berbagai kendala dari kehidupan sosial, budaya, ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, Puan menekankan perlunya dorongan memperkuat peran perempuan.
“Apalagi, konstitusi juga mengatur jaminan hak asasi perempuan. Termasuk jaminan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang menjadi amanat konvensi PBB,” tutur Puan.
Pemenuhan hak-hak perempuan dalam konstitusi lanjut Puan, sangat penting mengingat masih banyak diskriminasi yang diterima perempuan, baik kekerasan fisik, psikis, hingga diskriminasi di berbagai bidang lain.
Untuk itu, DPR RI sebagai lembaga yang diamanatkan konstitusi menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan Undang-undang (UU) dan Pelaksanaan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan Pemerintah memastikan akan selalu mengawal implementasi dari pemenuhan konstitusi kepada seluruh warga negara, termasuk kelompok perempuan.
“Melalui fungsi pengawasan, kami terus mengarahkan pada upaya meningkatkan kinerja Pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan rakyat, sehingga rakyat merasakan kehadiran Negara mempermudah kehidupan mereka,” papar Puan. (duk)











