PALI, Sumselupdate.com — Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, dikukuhkan menjadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polres PALI, Polda Sumsel
Pembentukan serta pengukuhan Kampung Bebas Narkoba itu dilaksanakan oleh Kasat Reskoba Polres PALI, Iptu Hamdani, SH, berlangsung di Kantor kepala desa setempat, Kamis (10/8/2023).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kasat Reskoba Polres PALI menjelaskan bahwa dibentuknya kampung tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada masyarakat di kabupaten PALI.
“Akhir-akhir ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan,sehingga dapat dikatakan menjadi persoalan kenegaraan yang rumit,” kata IPTU Hamdani.
Karena menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba itu tidak hanya di kalangan masyarakat golongan atas, namun sudah merambah ke semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan remaja.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan tubuh manusia saja, akan tetapi bisa mengakibatkan hilangnya generasi penerus bangsa (loss generation),” tegasnya.
Selain dari pemantapan Kampung Narkoba, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyuluhan tentang Kamtibmas, penyuluhan teknis tentang pemberian informasi pemberantasan Narkoba dan yang terakhir Penyuluhan Tentang Agama.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Hamdani SH, Bripda Ahmad Ridho Firli, Kades Pengabuan Supriyanto, Ketua Karang Taruna Pengabuan, toko masyarakat, toko agama dan pelajar SMA di Pengabuan. (adj)











