Alex Noerdin Terima P3D dari Kabupaten/Kota di Sumsel

Jumat, 30 September 2016
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin memberikan sambutan.

Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menerima Personil, Pendanaan, Prasarana/Sarana dan Dokumen (P3D), urusan pemerintahan Konkuren sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dari kabupaten/kota di Audutorium Bina Praja, Jumat (30/9/2016).

Alex Noerdin dalam sambutannya mengatakan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya ke daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

“Dengan diberlakukan undang-undang No 23 ini banyak hal yang harus ditindaklanjuti, di antaranya yang sangat krusial adalah terkait dengan pengalihan beberapa kewenangan urusan pemerintahan Konkuren” urainya.

Lanjut Alex, proses inventarisasi P3D urusan pemerintahan menjadi kesempatan bagi pengusaha daerah untuk melakukan pembenahan administrasi dan penataan barang milik daerah.

“Momentum serah terima P3D dari Pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi Sumsel yang kita laksanakan hari ini mempunyai arti sangat penting karena menurut ketentuan harus sudah tuntas paling lambat 2 Oktober 2016,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebagai tindak lanjut dari serah terima P3D ini semua harus bekerja keras untuk mensinkronkan antara dokumen aset yang diserahkan dengan fisik yang sebenarnya.

“Proses P3D harus terkoordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota juga pusat, khususnya Menteri Keuangan. Hal ini terkait kepastian penganggaran pada tahun 2017. Terutama masalah kepastian dana alokasi umum yang akan diterima kabupaten/kota dan provinsi di tahun 2017. Kalau tidak berdampak pada tidak dibayarkannya gaji ASN atau PNS kita,” pesannya.

Alex berharap SKPD, Pemerintah Provinsi,  kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Saya bersyukur tahapan-tahapan dan proses pengalihan sudah dilalui dan berjalan sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts