Kades Rambai OKI Diduga Perkosa Bendahara Proyek Lahan Gambut di Hotel Palembang

Selasa, 8 Agustus 2023

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com- Berdalih sebagai pacar dan telah berhubungan cukup lama, seorang oknum Kades Rambai, Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MS, dilaporkan oleh korbannya RD (20), warga Dusun I, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI ke piket SPKT Polrestabes Palembang.

MS Dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap RD yang terjadi di salah satu hotel yang berada di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang pada Kamis (20/7/2023) malam.

Korban RD yang merupakan bendahara proyek lahan gambut di desa tempat tinggal terlapor, didampingi kuasa hukumnya, Fuad Hilmi, SH dan Riduan, SH saat melapor ke Polrestabes Palembang, pada Senin (6/8/2023) sore.

Di hadapan petugas kepolisian yang memeriksanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya berawal ketika ia menjadi peserta proyek lahan gambut yang digelar di Hotel Aston.

Sebagai peserta, korban mendapatkan kamar sendiri di hotel tersebut. Ketika di malam hari waktu kejadian, korban sedang tidur di dalam kamar hotel dan terlapor MS mengetuk pintu kamarnya.

Mengetahui bila yang mengetuk kamarnya tersebut adalah terlapor, korban tersebut membukakan pintu kamarnya.

Kemudian saat sudah berada di dalam kamar, terlapor langsung mencabut kunci ataupun card lock tersebut dan mematikan semua lampu kamar.

Selanjutnya korban diangkat oleh terlapor ke tempat tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Korban pada waktu itu merupakan bendahara sekaligus peserta dari pelatihan pada proyek lahan gambut, maka korban mendapatkan kamar sendiri saat pelatihan itu berlangsung,” ungkap Fuad Hilmi SH saat diwawancarai wartawan.

Lalu saat korban sedang tidur, lanjut Fuad, tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu kamarnya, dan pada saat pintu dibukakan oleh korban, ternyata terlapor MS yang langsung masuk ke dalam kamar korban.

“Begitu berada di dalam kamar, pintu langsung dikunci dan card lock diambil terlapor. Sedangkan semua lampu dimatikan oleh terlapor. Saat itulah, terlapor tadi mengangkat tubuh korban ke kamar tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan tersebut,” terang Fuad.

Meski korban sempat melakukan perlawanan, masih kata Fuad, korban tidak bisa apa-apa dikarenakan kondisi badan terlapor yang besar.

“Korban pun hanya pasrah diperkosa oleh terlapor. Kami berharap laporan untuk segera ditindaklanjuti dan terlapor bisa segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, terlapor MS saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya mempersilahkan korban melapor karena memiliki hak.

Namun menurutnya untuk laporan sendiri, tentunya harus dilengkapinya bukti dan saksi yang mengetahui dan melihat langsung peristiwa tersebut.

“Kami memang sudah lama berpacaran, pihak keluarganya juga mengetahui hubungan kami, bahkan dalam waktu dekat akan menikah. Kalau memang dipanggil dan diminta keterangan oleh polisi, saya akan hadir ke Polrestabes Palembang sesuai dari laporan tersebut dibuat, karena memang saya tidak melakukan semua yang dituduhkan itu,” tutup MS.

Laporan korban sendiri sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana dugaan Perkosaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP. Selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti unit Reskrim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts