Pengakuan Dua Kurir Shabu Tujuan Bangka Sudah Kesekian Kali Meluncur

Selasa, 1 Agustus 2023
Pengakuan dari Zaliarfani (47) kepada polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Pengakuan dari Zaliarfani (47) salah satu tersangka dalam jaringan narkoba antar provinsi yang rupanya telah kesekian kali menyeludupkan shabu-shabu dengan tujuan Bangka Belitung.

Read More

Zaliarfani (47) warga Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin ditangkap bersama dengan satu rekannya Rawalidi (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut Kelurahan Kalidoni Palembang.

“Kedua tersangka kita tangkap di speed boat milik tersangka Speed boat, dimana saat ditangkap sudah persiapan menuju Bangka,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Senin (1/8/2023).

Terpisah, pengakuan dari tersangka Zaliarfani (47) rupanya bukan kali pertama menyeludupkan shabu-shabu ke pulau Bangka Belitung.

Menurut Zaliarfani, aksi kejahatannya ini sudah dilaksanakan sejak satu terakhir. Namun pengakuan Zaliarfani dirinya baru menyadari yang kerap dia antar ke pulau Bangka itu adalah Sabu-sabu setelah kesekian kali pengiriman.

“Sekali ke bangka, upahnya Rp4.5 juta, saya baru tahu kalau yang saya antar shabu-shabu setelah beberapa kali. Dan cuman sepuluh kali saya mengantar,” ucapnya.

Namun Zaliarfani mengaku tidak mengenal siapa orang yang menjemput barang haram saat dia tiba di Pulau Bangka.

“Saya cuma nunggu di speedboat, nanti ada yang ambil saya tidak kenal,”tandasnya.

Sementara pengakuan dari rekannya, Rawalidi (37) mengaku sudah untuk yang ke tiga kali dirinya mengantarkan barang haram tersebut ke pulau Bangka.

“Saya sekali Anatar dapat upah Rp 5 juta, selama tiga kali ini saya mengantar sudah 7 kilogram shabu-shabu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah berhasil menangkap dua orang kurir tiga kilogram shabu-shabu tujuan Bangka Belitung, Polda Sumsel juga berhasil menangkap pemilik dari pemilik dari barang bukti.

Identitas Dua kurir shabu-shabu antar provinsi yakni Rawalidi (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut Kelurahan Kalidoni Palembang dan rekannya Zaliarfani (47) merupakan warga Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin yang juga pemilik speedboat.

Seperti yang disampaikan, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK saat jumpa pers, menjelaskan anak buahnya juga terus melakukan pengejaran terhadap yang memerintahkan dua kurir tersebut.

Hasilnya, tim Unit 3 pimpinan Kasubdit 2 AKBP Tri Aprianto SH MH bersama Panit 1 Unit 3 Ipda Heri Gondrong (Hergon), berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni Ahmad Sugianto (39) yang beralamat di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.

“Kita tangkap tersangka Ahmad Sugianto saat berada di halaman parkir salah satu Indomaret di jalan M Isa, Ilir Timur II Palembang,” jelasnya.

Bersama dengan tiga tersangka jaringan narkoba sabu-sabu antar provinsi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram shabu-shabu terbungkus plastik warna hijau teh cina guanyinwang, satu tas ransel, kemudian satu unit speedboat, dan lima unit ponsel android.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/ seumur hidup. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts