Jakarta, sumselupdate.com – Badan Keahlian (BK) DPR berkomitmen penuh mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Tidak hanya fokus pada aspek represif, BK DPR juga mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat aspek preventif mengingat kasus TPPO di Indonesia bersifat kompleks.
Hal tersebut disampaikan Kepala BK DPR Inosentius Samsul saat ditemui usai membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdangangan Orang’ di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023)
“Negara kita urutan kedua memiliki kasus TPPO. Ini menjadi respon Badan Keahlian (DPR) merumuskan rekomendasi ataupun pemikiran secara dua arah, terutama dalam rangka pencegahan yang dilakukan langsung mengarah kepada fungsi pengawasan DPR,” kata Sensi, sapaan akrab Samsul.
Dia meyakini dengan menguatkan aspek preventif terkait soal TPPO akan menguraikan kompleksitas penyelesaian perdagangan manusia di Indonesia. Di mana, salah satu sumber penyebab kasus TPPO adalah tingginya angka kemiskinan di Indonesia.
“Ini (TPPO) serious crime. Saya katakan persoalan perdagangan orang ini kan persoalan yang kompleks. Kita harus selesaikan masalahnya di hulu dulu, baru bisa selesai di hilir,” tegasnya
Sensi menekankan BK DPR menggelar diskusi publik guna mengevaluasi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam implementasi UU TPPO.
“Pada ujungnya tindak pidana ini perlu diwaspadai sungguh-sungguh mengingat dampaknya mengenai kelompok rentan yang justru harus dilindungi negara,” tegas Sensi.
Sebagai informasi, agenda ini menjadi krusial dibahas lantaran berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat 2.356 korban TPPO yang terlaporkan sepanjang 2017-2022. Di sisi lain dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan diketahui persentase terbesar terjadi pada anak-anak 50,97 persen, diikuti perempuan 46,14 persen dan laki-laki 2,89 persen. (duk)











