HNW Dukung Gubernur DKI Jakarta Tertibkan Perkumpulan LGBT

Minggu, 30 Juli 2023
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, mendukung Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menertibkan perkumpulan LGBT di Hutan Kota Cawang Jakarta Timur.

Tindakan Gubernur justru sesuai dengan aturan hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dalam konstitusi  di Indonesia yaitu UUD NRI 1945, dan tidak diskriminatif  melaksanakan ketentuan hukum  di negara hukum  Indonesia.

Read More

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta patut didukung termasuk  kecaman anggota Komnas HAM yang menilai tindakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM patut dikoreksi. Penilaian salah satu anggota Komnas HAM jelas tidak tepat, dan membiarkan hukum tidak diberlakukan kepada suatu komunitas tertentu malah bisa diskriminatif, dan itu juga tidak sesuai dengan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia,” ujar HNW sapaan akrab Hidayat.

HNW minta agar semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan konstitusi yang berlaku bahwa HAM di Indonesia bukan liberal seperti di negara barat, melainkan ada pembatasan dalam rangka menghormati HAM pihak lain, di suatu masyarakat demokratis, dengan merujuk Undang-Undang dan nilai-nilai moral serta Agama di Indonesia.

Hal tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi; “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai  pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

HNW menambahkan, Pancasila yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menyebutkan sila pertama  KeTuhanan YME, UUDNRI 1945 pasal 1 ayat(3) menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, dan KUHP yang baru disahkan pada 2023 juga mengarahkan kriminalisasi pencabulan sesama jenis yang biasa berlaku di komunitas LGBT.

“Karenanya penertiban yang dilakukan  PLT Gubernur Jakarta itu tidak melanggar HAM dan tidak melakukan diskriminasi, melainkan taat pada konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, menghormati HAM pihak lain, dan memertimbangkan moral dan melaksanakan ajaran Agama, karena laku menyimpang komunitas LGBT itu bila dirujuk kepada sistem hukum di Indonesia bukan merupakan jenis HAM yang dibenarkan di Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan peran menjaga ketertiban di wilayahnya sesuai aturan Konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

“Dan salah satunya menertibkan kawasan hutan kota di Cawang Jakarta Timur dari perilaku menyimpang LGBT tersebut, demi menegakkan aturan hukum secara tidak diskriminatif sesuai prinsip keadilan dengan menghormati HAM pihak lain, juga prrtimbangan moral dan nilai Agama di Indonesia, dan ketertiban umum dalam masyarakat Indonesia yang demokratis sebagaimana aturan yang sangat jelas pada pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945,” tegasnya. (duk)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts