Ketua DPR RI Minta Pemerintah Memastikan Anak-Anak Bebas dari Kekerasan

Selasa, 25 Juli 2023
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, sumselupdate.com – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023  tanggal 23 Juli tiap tahun, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan urgensi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Sehingga Puan mendorong segenap Pemerintah Indonesia bersama penegak hukum dan seluruh elemen bangsa memastikan anak-anak di Indonesia terbebas dari segala bentuk kekerasan.

“Masih adanya temuan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hal tersebut menjelaskan bahwa anak masih berada dalam lingkungan  tidak aman. Mari jadikan peringatan HAN 2023 sebagai momentum memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak,” ujar Puan di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Read More

Puan mengingatkan, masih banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban. Berbagai kekerasan yang dialami anak, mulai dari bentuk psikis hingga kekerasan fisik termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap anak tercatat  11.057 kasus pada 2019 tahun 2020 meningkat 221 kasus sehingga menjadi 11.278 kasus.

Kekerasan pada anal pun meningkat signifikan pada tahun 2021 hingga mencapai 14.517 kasus. Bahkan tahun 2022 semakin tinggi di mana kekerasan terhadap anak mencapai 16.106 kasus yang menjadi potret di Indonesia saat ini.

Tidak hanya itu, persentase terbesar kekerasan pada anak terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar  29 persen dan orang tua 21 persen.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat  4.683 aduan masuk kekerasan pada anak sepanjang 2022. Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA)  2.133 kasus. Kasus tertinggi  jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus

“Tren peningkatan kasus kekerasan pada anak ini membuktikan masih ada yang kurang dalam sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia,” tuturnya.

Dikatakan, perlu sistem yang lebih kuat dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kekerasan pada anak. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, Puan menilai penegak hukum tidak cukup  dengan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku. Sebab  Indonesia sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.

“Penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pada anak. Sekali lagi kami ingatkan, Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sehingga penerapan UU TPKS semakin efektif,” tegas Puan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts