Dugaan Korupsi SERASI, Eks Kadis Pertanian Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Selasa, 25 Juli 2023
Sidang kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi, tiga terdakwa yakni, Zainuddin eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas, jalani sidang tuntutan JPU Kejati Sumsel.

Diketahui ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi  Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.

Read More

Dihadapan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut ketiga terdakwa masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sopan dan belum pernah dihukum

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/7/2023)

Selain dituntut pidana dan denda ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp2,9 miliar lebih.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 Miliar lebih.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel dan untuk Kabupaten Banyuasin menyerap anggaran sebesar Rp335 miliar, etiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan, dengan cara melakukan Mark Up pengadaan Pompa, Operasionalisasi Alat Berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga Fiktif dan melakukan pungutan. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts