Tidak Pakai Helm Dominiasi Pelanggaran Operasi Patuh Musi di Pagaralam

Sabtu, 15 Juli 2023

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Didominasi tidak menggunakan helm dan melawan arus serta berboncengan lebih dari dua pengendara, kebanyakan yang  terjaring dalam Operasi Patuh 2023 Polres Pagaralam Polda Sumsel.

Read More

Sat Lantas Polres Pagaralam sendiri menggelar Operasi Patuh 2023 dimulai sejak 10 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 nanti.

Namun baru enam hari melaksanakan Operasi Patuh 2023, Sat Lantas Polres Pagaralam berhasil menemukan total 498 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dari data pada hari pertama Sat Lantas Polres Pagaralam, jenis pelanggaran yang ditindak dengan teguran simpatik sebanyak 400 lembar tulisan pelanggaran.

Lalu disusul oleh pelanggaran yang terekam kamera ETLE sebanyak 63 pelanggar dan pelanggar yang ditindak di tempat sebanyak 35 pelanggar.

“Setelah kegiatan apel langsung melakukan penindakan pelanggaran, sejauh ini dari data yang ada masih banyak ditemukan pelanggar kasat mata terutama para pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Teguh Hidayat, SH kepada Sumselupdate.com, Sabtu (15/7/2023).

Dikatakannya, pihaknya pun memastikan untuk operasi Patuh 2023, menggunakan tilang manual dengan cara hunting dan belum melaksanakan secara stasioner.

“Kalau untuk stasioner hingga sekarang belum ada petunjuk dari Mabes, sehingga tidak ada tilang stasioner dan hanya menggunakan tilang dengan sistem hunting. Jadi tidak di satu tempat saja, tapi anggota akan keliling di beberapa daerah rawan terjadinya pelanggaran,” jelasnya.

Perwira balok tiga ini juga mengatakan melalui Operasi Patuh 2023, berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara.

“Kami berusaha masyarakat disiplin dalam berkendara, karena aturan ini juga agar menghindari terjadinya atau setidaknya mengurangi dampak jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk sekadar mengingatkan sasaran Operasi Patuh 2023 ini kelengkapan berkendara seperti helm, melawan arus, anak di bawah umur, menerobos lampu merah, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine rotator strobo, kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load), knalpot brong, TNBK yang tidak sesuai, berboncengan lebih dari dua serta mensosialisasikan penerapan tilang ETLE. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts