Wakil Ketua MPR RI: Wacana Penguatan DPD Melalui Amandemen Sulit Terlaksana

Jumat, 14 Juli 2023
Wakil Ketua MPR RI Prof Fadel Muhammad saat membuka Focus Group Discussion dengan tema Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945 di Ruang GBHN Gedung MPR DPR dan DPD RI, Kamis (13/7/2023).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR RI Prof Fadel Muhammad menegaskan,  penguatan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sulit  terlaksana.

Hingga   kini,   banyak masalah  menghambat wacana perubahan  UUD NRI   Tahun 1945. Bahkan,  dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengungkap keberatan terkkait rencana amandemen, minimal selama masa pemerintahannya.  Meskipun, Presiden juga setuju perlunya penguatan terhadap   Lembaga DPD.

Read More

Di sisi lain, DPD  mengehendaki adanya peningkatan peran dan fungsi memperjuangkan aspirasi daerah. DPD  juga berharap  menjadi lembaga negara  lebih berwibawa, khususnya saat berada di daerah. Karena itu,  kemudian munculah  ide melakukan penguatan DPD, tanpa melakukan amandemen terhadap konstitusi.

“Idealnya, penguatan Lembaga DPD,  dilakukan dengan mengubah UUD NRI 1945, sebagaimana harapan anggota. Tetapi, cara itu hampir mustahil bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, harus dicari cara lain agar wacana penguatan DPD bisa dilakukan meski tanpa mengubah UUD. Karena itu, kita berkumpul di sini untuk mendengar masukan  agar bisa kita rumuskan, dan tawarkan sebagai sebuah solusi,” kata Fadel Muhammad saat membuka Focus Group Discussion dengan tema Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945 di Ruang GBHN Gedung MPR DPR dan DPD RI, Kamis (13/7/2023).

Menurut Fadel, salah satu kewenangan yang bisa digunakan  memperkuat fungsi dan tugas DPD antara lain  keterlibatan anggota DPD  dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp. 800 triliun.  Juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.

“Dulu, waktu Ketua DPD di pegang Pak Ginandjar Kartasasmita kita sering mengundang seluruh gubernur, untuk  bertemu dan membicarakn masalah  di daerah,  untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah  di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD,” tegas Fadel.

Pendapat serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogjakarta, Benediktus  Hestu Cipto handoyo yang menyebutkan, penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amandemen UUD.

Apalagi, dibanding negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat. Karena itu pilihan penguatan Lembaga DPD tanpa amandemen adalah sesuatu yang bijaksana.

“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal,  bagaimana internal DPD menentukan  akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum. Kalau kita mau konsentrasi saja ke Dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah  misalnya,  itu bisa membuat keberadaan DPD  semakin diperhitungkan,”jelas Benediktus.

Apalagi, kata Benediktus putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup  kepada DPD agar bisa terlibat  sebagaimana DPR. Hanya saja, hingga  putusan tersebut belum dilaksanakan. Dan itu membuat   fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah. Sehingga keberadaannya masih dipandang sebelah mata. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts