Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR RI Prof Fadel Muhammad menegaskan, penguatan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sulit terlaksana.
Hingga kini, banyak masalah menghambat wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengungkap keberatan terkkait rencana amandemen, minimal selama masa pemerintahannya. Meskipun, Presiden juga setuju perlunya penguatan terhadap Lembaga DPD.
Di sisi lain, DPD mengehendaki adanya peningkatan peran dan fungsi memperjuangkan aspirasi daerah. DPD juga berharap menjadi lembaga negara lebih berwibawa, khususnya saat berada di daerah. Karena itu, kemudian munculah ide melakukan penguatan DPD, tanpa melakukan amandemen terhadap konstitusi.
“Idealnya, penguatan Lembaga DPD, dilakukan dengan mengubah UUD NRI 1945, sebagaimana harapan anggota. Tetapi, cara itu hampir mustahil bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, harus dicari cara lain agar wacana penguatan DPD bisa dilakukan meski tanpa mengubah UUD. Karena itu, kita berkumpul di sini untuk mendengar masukan agar bisa kita rumuskan, dan tawarkan sebagai sebuah solusi,” kata Fadel Muhammad saat membuka Focus Group Discussion dengan tema Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945 di Ruang GBHN Gedung MPR DPR dan DPD RI, Kamis (13/7/2023).
Menurut Fadel, salah satu kewenangan yang bisa digunakan memperkuat fungsi dan tugas DPD antara lain keterlibatan anggota DPD dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp. 800 triliun. Juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.
“Dulu, waktu Ketua DPD di pegang Pak Ginandjar Kartasasmita kita sering mengundang seluruh gubernur, untuk bertemu dan membicarakn masalah di daerah, untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD,” tegas Fadel.
Pendapat serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogjakarta, Benediktus Hestu Cipto handoyo yang menyebutkan, penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amandemen UUD.
Apalagi, dibanding negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat. Karena itu pilihan penguatan Lembaga DPD tanpa amandemen adalah sesuatu yang bijaksana.
“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal, bagaimana internal DPD menentukan akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum. Kalau kita mau konsentrasi saja ke Dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah misalnya, itu bisa membuat keberadaan DPD semakin diperhitungkan,”jelas Benediktus.
Apalagi, kata Benediktus putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup kepada DPD agar bisa terlibat sebagaimana DPR. Hanya saja, hingga putusan tersebut belum dilaksanakan. Dan itu membuat fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah. Sehingga keberadaannya masih dipandang sebelah mata. (duk)











