Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo, mendorong dibuatnya Undang-Undang khusus tentang Sandang. Hal itu ia disampaikan saat sesi diskusi dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR ke Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/7/2023).
Menurut Firman, sandang merupakan salah satu kebutuhan pokok yang perlu dipenuhi negara, selain pangan dan papan.
Namun, bagaimana kebutuhan akan sandang itu bisa terpenuhi ketika regulasi atau aturan spesifik yang berkaitan dengan sandang itu sendiri tidak ada.
“Kalau bicara pangan kita sudah punya regulasi yang banyak sekali, itu pun masih belum berhasil. Kemudian papan kita sudah punya undang-undang yang sangat detail. Bahkan rumah susun dan apartemen ada undang-undangnya. Nah bagaimana yang satu ini yang namanya sandang?,” tanya Firman.
Dikatakan, ada beberapa hal yang membuat RUU tentang sandang perlu dibuat. Pertama, maraknya impor sandang ilegal yang dilakukan kelompok tertentu. Salah satunya impor pakaian bekas.
“Pakaian bekas tidak hanya akan merugikan industri pertekstilan nasional, tetapi juga dampak kesehatannya. Kita tidak tahu pakaian bekas dari luar negeri itu ada indikasi penyakit menular,” kata Firman.
Firman menambahkan, adanya indikasi data terdapat 60 perusahaan yang mendominasi impor tekstil ilegal yang dikuasai kelompok tertentu 6 atau 8 orang.
“Namun saat ini kita seolah dipaksa menutup mata. Padahal kalau kita bicara tentang pertekstilan atau sandang, rilis PBB menyebutkan bahwa tahun 2050, dunia akan mengalami kenaikan populasi sekitar. 9,8 miliar. Indonesia pada 2030 akan mencapai 300 juta penduduk lebih. Artinya sandang ini menjadi suatu hal yang dominan,” tuturnya.
Namun, hal itu akan menjadi cerita belaka ketika pemerintah atau negara tidak hadir memunculkan regulasi.
“Oleh karena itu perlu regulasi spesifik untuk memproteksi energi dalam negeri. Karena dampak dari tekstil impor secara ilegal dan pakaian bekas akan berdampak pada UMKM. Pasar Klewor nanti nasibnya akan berbeda,” kata Firman. (duk)











