Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Shabu

Senin, 10 Juli 2023

Laporan Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Ibu dan anak di Palembang terpaksa harus merasakan dinginnya penjara. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang lantaran mengedarkan narkotika jenis shabu.

Read More

Tersangka yakni Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini S (20), keduanya diamankan dalam penggerebekan petugas di dalam rumah mereka, di jalan D.I Panjaitan, lorong Masjid Jamik, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (21/5/2023) sore.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur, petugas menemukan barang bukti (BB) lima bungkus besar shabu yang dibungkus plastik klip bening, sembilan bungkus sedang shabu dibungkus plastik klip bening, delapan bungkus kecil shabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan total seluruhnya berat shabu bruto 600 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar kantong plastik warna putih, dua lembar kantong plastik warna hitam dan satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, membenarkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, sudah berhasil menangkap ibu dan anak yang kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.

Dijelaskannya, penggerebekan itu bermula saat anggota Polrestabes Palemabang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) atau kediaman tersangka menjadi tempat menyimpan shabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan pasti, anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti di dalam kamar tidur dengan total bruto 600 gram,” ungkap Kombes Pol Harryo, saat press release, pada Senin (10/7) sore.

Kapolrestabes Palembang mengaku prihatin karena ibu dan anak ini melakukan pemufakatan yang tidak baik yaitu mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Kedua tersangka akan di terapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, tersangka Sri mengaku hanya dititipkan oleh tetangga dan diberi upah sebesar Rp 800 ribu.

“Sudah sekitar 15 kali dititipkan, itu terpaksa karena kebutuhan hidup jadi mau saja,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts