Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupadate.com – Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil tangkap Pitung pelaku yang sudah dua kali melakukan aksi pembobolan Toko Alat Tulis Kantor (ATK) Arta Jaya, di Jalan Kol. H. Berlian KM. 07 RT. 24 RW, 03 Kelurahan Sukarami kecamatan Sukarame, Palembang.
Satu pelaku yang ditangkap adalah Andi alias Pitung (32) yang ternyata berdomisili tak jauh dari TKP Toko ATK Arta Jaya yakni di Jalan Kol. H. Berlian Rt. 45 Rw. 08 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Andi alias Pitung ditangkap oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan SH MH dan Panit AKP Novel Siswandi SH MH, dimana pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah salah satu warga di daerah Sukarami Palembang, pada Senin siang (10/07/2023).
Sementara persitiwa pembobolan itu sendiri dijelaskan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, terjadi pada Senin (23/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Dimana modus pelaku ini dengan memanjat atap ruko kemudian merusak pintu teralis bagian belakang toko.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan kosong, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 10 juta yang berada di meja kasir beserta dua unit hand phone,” ucapnya.
Dua unit hand phone masing-masing merk: Samsung type A03 CORE warna pink serta ponsel SAMSUNG warna hitam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta rupiah kemudian melapor ke polsek sukarami,” ucapnya.
Tak sekali, dari hasil pemeriksaan pelaku rupanya telah melakukan pembobolan di TKP tersebut sebanyak dua kali, namun pada aksi pertama tersangka Pitung tak berhasil membawa kabur benda yang ada di toko.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa,” ucapnya.
Atas perbuatannya Andi alias Pitung (32) terancam dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan.
“Terancam pidana penjara paling lima tahun,” tutup Agus. (**)











