Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. 4 juta DPT tanpa e-KTP bukan data sedikit, jadi betul-betul cermat diatasi agar mereka bisa ikut berpartisipasi di Pemilu,” kata Gus Imin di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Gus Imin juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyinkronisasikan DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.
“Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stake holder terkait seperti KPU dan Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu,” ujar Gus Imin.
Dia juga meminta KPU mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih, mengingat data yang disebutkan Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan.
Setiap penyelenggara Pemilu kata Gus Imin harus memaknai banyaknya masyarakat menjadi pemilih sebagai momentum meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.
“Semakin banyak partisipasi masyarakat, semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara Pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita,” kata Gus Imin.
Sebelumnya Bawaslu menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suara saat Pemilu 2024.
“Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Senin, (3/7/2023).
Lolly menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Mereka akan menginjak usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT,” jelasnya. (duk)











