Polda Sumsel Akhirnya Lakukan Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Dana Pensiun Mantan Karyawan Pusri

Rabu, 5 Juli 2023
Polda Sumsel akhirnya tindak lanjuti laporan sejumlah pensiunan PT Pusri.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupadte.com – Polda Sumsel akhirnya tindak lanjuti laporan sejumlah pensiunan PT Pusri yang terkait dugaan penggelapan dana pensiun, dimana penyidik telah menyelesaikan gelar perkara, Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 15:40 WIB.

Meski telah melaksanakan gelar perkara, penyidik unit 1 Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel belum dapat memastikan hasilnya apakah kasusnya akan naik dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik).

Seperti yang disampaikan kuasa hukum, para terlapor M Muslim SH dari LBH M-80 menyebut, pihaknya sebelum mengikuti gelar perkara pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan ahli hukum pidana.

Dimana pihaknya juga telah memintai pendapat dari pakar hukum pidana Dr Sri Sulastri, M.Hum yang berpendapat dalam kasus ini diistilahkan terjadinya dua kali pencurian.

“Istilah dari Ibu Sri kami ini sudah kena maling dua kali, yang pertama dana yang dipotong dan kedua kali digunakan untuk modal usaha oleh PT SKP,” tandas Muslim didampingi sejumlah pensiunan PT Pusri yang dipimpin Dr Sudarna,MH.

Terkait dengan gelar perangkat yang telah berlangsung, pihaknya saat beri apresiasi setinggi tingginya kepada penyidik.

“Kami berikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan tupoksinya agar dapat bertindak independen dan berharap agar ada kepastian hukum,” ucap Muslim.

Menurut Muslim, setidaknya klien nya yang merupakan pensiunan PT Pusri merasa sedikit lebih tenang dengan langkah penyidik yang telah melakukan gelar perkara.

“Setelah hampir selama empat bulan lamanya kasus ini  akhirnya dilakukan  gelar perkara. Kami berharap hasil gelar perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami para pensiunan PT Pusri ini,” sebut Muslim.

Muslim juga membeberkan pokok perkara yang dilaporkan dalam kasus ini terlapor diduga menggunakan dana santunan kematian. Untuk modal usaha tanpa izin tanpa seizin dari pengurus dan peserta PPKP.

“Dari hasil gelar perkara tadi kami fikir semuanya sudah terungkap karena mengundang para pihak, terkecuali dari PT SPK yang tidak hadir. Tinggal penyidik minta waktu diberikan kesempatan untuk proses ini,” ucap Muslim.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, 600 mantan karyawan PT Pusri hingga akhirnya kini berstatus pensiunan, merasa ditipu dengan modus sebagai pemotongan uang duka. Korban tak sadar upah dan uang pensiunannya telah ditarik tanpa seizin mereka.

Para pensiunan PT Pusri ini akhirnya melalui perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Jumat (3/2/2023) sore.

Mereka melaporkan Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP), Direktur utama Dana Pensiun Pusri, Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Pusri serta Direktur PT Sri Purna Karya dalam dugaan kasus penggelapan uang di rekening mereka.

Ketua Tim Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS), Mahfud Bahtiar menjelaskan selama 29 tahun itu uang milik mereka dipotong sebesar Rp15 ribu setiap bulan yang dihitung sudah mencakup miliaran rupiah.

“Pemotongan gaji sebesar Rp15 ribu per bulan sudah selama 29 tahun. Untuk anggota saja jumlahnya 600 orang sedangkan untuk jumlah para pensiunannya berjumlah 4.500 orang,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan alibi mereka seluruh uang yang dipotong itu yang dikelola oleh PPKP justru dibuatkan usaha yang dijalankan oleh PT Sri Purna Karya.

Meski demikian sebagian besar anggotanya tidak mengetahui uang tersebut telah dijadikan usaha, apalagi para anggotanya juga tidak mendapatkan hasil bagi keuntungan usaha PT Sri Purna Karya.

“Kemungkinan pengurus yang menikmati keuntungan kalau anggota tidak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha PT SPK,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan terungkapnya kasus ini baru disadari pada Desember 2022. Itu setelah rekening koran mereka terlihat setiap bulan yang dipotong Rp15 ribu. Bahkan dikatakannya pada Januari 2023 ini ada kenaikan 0,5 persen.

Mahfud menyampaikan semestinya pemotongan uang gaji sebesar Rp15 ribu setiap bulannya sepuluh persennya untuk dana sosial sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu untuk pengurus.

“Dana sosial itu untuk dana kematian, tapi jika kita tidak melapor maka uang dukanya tidak akan keluar. Kita yang tinggal di kota saja tidak diberikan apalagi yang tinggal di daerah,” cetusnya.

Padahal, kata Mahfud, jika karyawan yang ikut iuran kematian di perkampungan dengan iuran sebesar Rp5.000, sudah mendapatkan peralatan kematian lengkap ditambah tenda.

“Sehingga jika ditotal bisa mencapai lebih dua juta, sementara PPK Pusri dengan iuran Rp15.000 memberikan uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan ini, para Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) berharap polisi segera memproses laporan mereka dan segera melakukan penyelidikan dan bisa memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam aksi dugaan penipuan dan penggelapan uang gaji para pensiunan karyawan PT Pusri.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri H Syahrul Effendi, SE ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sudah mengetahui rencana para pensiunan PT Pusri untuk membuat laporan.

“Sah-sah saja mereka melapor semuanya sudah saya jelaskan kepada para pensiunan tapi tidak ada titik temu. Saya juga siap memenuhi panggilan jika memang nantinya dipanggil oleh polisi,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts