Laporan Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Seorang pria berusia 42 tahun asal Warga Desa Pagar Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Pria bernama Alamsyah (42) ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu, saat berada di depan sebuah warung di pinggir jalan umum Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Suprianto mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pagar Jati, Kecamatan Paiker.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 23.00 wib, Senin, 21 Juni 2023, petugas dari sat resnarkoba Polres Empat Lawang mendatangi lokasi yang di informasikan, dan langsung menggerebek lokasi dan didapat seorang laki-laki yang dicurigai bernama Alamsyah,” kata AKP Rudin.
Masih dikatakan AKP Rudin , petugas melakukan penggeledahan ditubuh tersangka, dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dikantong jaket milik pelaku.
“Adapun narkoba tersebut sudah menjadi peketan kecil dan besar, berdasarkan bukti tersebut Alamsyah langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 8,7 Gram.
Kemudian empat buah kaca pirek, satu kotak pancing warna hitam, dan jaket levis warna biru milik tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(**)











