Palembang, sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Enny Indrianny dan pihak tergugat Adiono Taslim, jalani sidang di PN Palembang, Rabu (21/6/2023).
Dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, penggugat dan kuasa hukum tergugat hadir langsung di sidang.
Usai sidang tim kuasa hukum tergugat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon, mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri relas panggilan klien kami Adiono Taslim sebagai pihak tergugat dalam perkara 122/Pdt.G/2023/PN Plg.
Menurut Desmon, dimana dalam perkara, pihaknya masih menunggu jadwal sidang pertama dan sebagai bentuk Etikat baik kami dan taat hukum bahwa kami hadir mewakili klien kami.
“Jadi ini bermula dari kurang lebih dari satu minggu yang lalu kami berjumpa dengan klien kami dan mempelajari kis pekaranya dan kemudian kami memuat surat kuasa,” tegas Desmon.
Dilanjutkan Desmon, dimana dalam relas yang kami terima dan dilampirkan datang dari penggugat iyalah bahwa, di dalam posita dan petitumnya mereka memasukan juga putusan perkara pidana nomor 1025/Pid.B/2022/PN Plg dan putusan perkara perdata 124/Pdt.G/2022/PN Plg.
“Jadi kami berbicara di sini menerangkan dan meluruskan juga pemberitaan pemberitaan sebelumnya, pada saat kami belum menjadi tim kuasa hukumnya, tapi dengan catatan bukan kami mengambil ahli kewenangan kuasa yang sebelumnya,” jelas Desmon
Ia menerangkan, kenapa kami berbicara dengan dasar bahwa di dalam kuasa kami, di dalam gugatan perkara perdata nomor 122/Pdt.G/2023/PN Palembang, sidang pertama hal tersebut dimasukan oleh pihak penggugat di dalam gugatan nya.
Bisa dirinya jelaskan di sini, menurut di dalam gugatan memang hak dari penggugat untuk melalui kuasa hukumnya untuk membuat gugatan, terhadap gugatan tersebut, tentunya pihaknya akan melakukan hak jawab serta akan melakukan hak kami untuk menggugat balik terhadap pihak penggugat atau yang sering disebut dengan Rekonpungsi.
“Tanggapan ia yang pertama, terhadap gugatan yang sudah kami pelajari dan kami baca dari pihak penggugat pertama gugatan ini kami anggap menurut pendapat hukum kami, Kami anggap lucu, karena antara posita dan petitumnya menurut pendapat kami terjadi tidak sinkronisasi,” katanya.
“Kedua, kami jelaskan dan akan kami tuangkan didalam jawaban, mereka mendalilkan bahwa melalui putusan perkara pidana 1025/Pid.B/2022/PN, termasuk pemberitaan sebelumnya , mereka menulis keterangan menurut kami kurang jelas Artinya menyatakan bahwa penggugat dalam perkara kami ini itu bebas murni itu tidak benar,” tambah Desmon.
Desmon mengatakan, kenapa ia bilang tidak benar, karena ia mengakui memegang amar putusan. Artinya kalau ia pelajari, putusan perkara 1025/Pid.B/2022/PN dalam perkara pidana, itu bukan fisfrak atau bebas murni, tetapi putusan itu One sela itu dikuatkan dalam putusan.
“Untuk poin pertama Mengadili menyatakan Terdakwa l Enny Indrianny dan Terdakwa ll Oktariyana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana. Nah, itulah maksud Onslagh
bahwa perbuatan ada tetapi bukan tidak pidana,” jelas Desmon.
Beda dengan Bispak kalau Bispak itu, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana. Artinya, kita jangan memberikan pemahaman tidak jelas kepada masyarakat.
“Nah kalau persoalan perbuatan klaau mengacu kepada putusan pidana 1025/Pid.B/2022/PN yang menurut mereka itu telah inkra, putusan mahkamah Agung menguatkan, perbuatan dakwaan kesatu itu ada itu ya, ini benang merahnya, itu yang pertama,” jelas desmon.
Ia juga menegaskan pihak berencana akan melakukan gugatan balik kepada para penggugat.
“Kami akan menggugat balik pihak penggugat, yang sebenarnya menurut keyakinan kami atau dugaan kami, justru kuat bukti penggugat lah yang melakukan Wanprestasi kepada klien kami,” tutupnya. (Ron)











