Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih suaminya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerjanya, jadi alasan terdakwa Amelia Amanda menjual narkotika jenis shabu.
Hal ini diungkapkan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi, saat sidang di PN Palembang, Selasa (20/6/2023).
“Saya terpaksa berjualan shabu sejak suami saya di PHK dari tempat kerjanya yang mulia,” akunya depan majelis hakim.
Ia juga mengaku ke Majelis Hakim bahwa profesi tersebut sudah dijalaninya selama 5 (lima) bulan.
Kemudian dia juga mengatakan shabu yang dia beli sebanyak 15 paket dengan total keseluruhan berat 1,998 gram seharga Rp 1,8juta didapat dari temannya berinisial KAK (DPO).
“Barang itu saya beli untuk dijual kembali. Biasanya shabu dengan berat tersebut laku dalam waktu 4 sampai 5 hari,” jelas terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, kejadian bermula ketika tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah di Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang sering terjadi transaksi narkoba oleh deorang perempuan bernama Amelia Amanda.
Menindaklanjuti hal tersebut kemudian para saksi melanjutkan penyelidikan setelah informasi yang didapat akurat kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati terdakwa dengan ciri-ciri sebagaimana yang disebutkan oleh informasi yang ada di dalam rumahnya.
Pada saat bertemu terdakwa dan ditanyakan identitasnya terdakwa mengaku bernama Amelia Amanda kemudian tim langsung masuk dan mengamankan terdakwa dan pada saat dipakukan penggeledahan didapati 1 bungkus plastik putih berisikan 15 paket shabu dengan berat 1,998 gram di bawah lantai. (Ron)











