Setahun DPO, Eks Ketua LPJKD Sumsel Tersangka Korupsi Diimbau Menyerahkan Diri

Selasa, 20 Juni 2023
Tersangka Satra Suganda

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com- Setelah setahun lebih Polda Sumsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sastra Suganda MT alias Sastra (51) tersangka dalam kasus korupsi pembangunan turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp5,1 milyar.

Read More

Terhitung sejak Mei 2022 silam, Sastra menjadi buronan Polda Sumsel.

Berbagai cara telah dilakukan Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Harmianto, SH untuk mengejar tersangka ini.

Sastra sendiri untuk diketahui merupakan mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel ini.

Penetapan DPO terhadap Sastra Suganda ini dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, SH, MH.

“Benar tersangka SS sudah dimasukkan dalam DPO berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 silam,”terangnya dikonfirmasi (20/6/2023).

Kasubdit Tipikor meminta terhadap yang bersangkutan segera menyerahkan diri agar proses hukum terhadapnya dapat dilanjutkan.

Sebab, dalam kasus korupsi pembangunan turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp5,1 miliar, sudah ada tiga terdakwa yang telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Masing-masing terpidana atas nama Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis enam tahun. Lalu, terpidana atas nama Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia selaku pelaksana proyek divonis 7,5 tahun serta terpidana Mujib Anwar (49) pelaksana lapangan yang divonis selama 4 tahun penjara.

“Kami sampaikan kepada tersangka dimanapun saat ini berada untuk dapat segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SS ini untuk dapat menginformasikannya kepada kepolisian setempat karena foto-foto tersangka SS selaku DPO ini juga telah kami sebarkan ke seluruh Indonesia,”tegas Koko.

Untuk diketahui pula, selama proses pemeriksaan dengan pemanggilan terhadap tersangka Sastra Suganda ini juga selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan, tersangka juga sempat mem-pra peradilan penyidik terkait penetapan dirinya menjadi tersangka yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts