Pemdes Kartamulia Salurkan BLT DD Buat 54 KPM Tahap Kedua 2023

Senin, 19 Juni 2023
Penyaluran BLT Dana Desa Kartamulia, kecamatan Gelumbang.

Laporan: Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pemerintah Desa Kartamulia, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, menyalurkan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)  Tahap kedua, bulan April, Mei dan Juni Tahun Anggaran 2023, di Kantor Desa Kartamulia, Senin (19/6/2023).

Read More

Pembagian BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Kartamulia sebanyak 54 Keluarga, adalah upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga di utamakan Lansia dan juga Keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/difabel.

BLT DD dibagikan langsung Kepala Desa Kartamulia Alhadi Haq SH, didampingi BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, seluruh perangkat Desa dan 54 KPM penerima BLT DD.

Kepala Desa Kartamulia Alhadi Haq SH, kepada Sumselupdate.com menjelaskan, 54 KPM yang menerima BLT-DD Desa Kartamulia Tahun 2023 ini, telah ditetapkan melalui proses musdes tahun 2022, yang ditetapkan 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM Desa Kartamulia ditetapkan berjumlah 54 KPM.

Sambung Kepala Desa, sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan, Tahun 2023 ini tetap dilanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa, dengan memberikan alokasi sebesar minimal 10 persen dan maksimal 25 persen, ujar Alhadi.

Lanjutnya, Penyaluran Bantuan BLT-DD Tahap kedua untuk Bulan April, Mei dan Juni Tahun 2023 ini di berikan Kepada 54 KPM sebesar Rp300.000 perbulan secara Tunai di kali tiga bulan jadi Rp900.000 per KPM.

Alhadi berharap agar uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan semoga bermanfaat bagi masyarakat penerima.

Disela kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang Bripka Ardiansyah menghimbau kepada masyarakat tentang larangan karhutla karena ada pidananya dan juga melarang masyarakat untuk mencari ikan dengan cara di setrum itu juga ada pidananya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts