Diduga Sengaja Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, 3 Petani di PALI Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Juni 2023
Diduga Sengaja Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, 3 Petani di PALI Ditangkap Polisi

PALI, Sumselupdate.com — Karena diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tiga orang petani di kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.

Ketiga petani tersebut yakni Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Read More

Mereka diamankan Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP / A-44 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juni 2023 pukul 17.00 wib kemarin.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.tr.K, mengatakan bahwa terduga pelaku pembakaran lahan itu berjumlah 7 orang, namun yang berhasil diamankan hanya 3 orang, karena yang lain melarikan diri saat upaya penangkapan.

“Bermula pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 ada informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal ada warga melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres PALI dalam keterangan persnya, kemarin.

Setelah informasi tersebut didapatkan kata Kapolres, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres PALI langsung mendatangi TKP guna melakukan Penyelidikan terhadap informasi Lahan yang dibakar tersebut.

“Pada saat tiba di TKP ternyata benar didapati bahwa terdapat tujuh orang pelaku yang sedang melakukan Pembakaran di lahan milik Hendrik alias Hen,” papar Kapolres.

Ketika petugas hendak mengamankan, tujuh orang pelaku tersebut kemudian berusaha melarikan diri sehingga Tim sat Reskrim Polres PALI melakukan pengejaran dan mendapatkan 3 orang pelaku ini.

“Ketiga terduga pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres PALI untuk selanjutnya dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres PALI.

Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar empat hektar atas Perintah dari pemilik kebun Hen dan pemilik kebun tersebut segera dilakukan upaya paksa.

“Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh pihak kita yakni dua bilah parang lebih kurang 50 cm, satu buah jerigen ukuran lima liter, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah corong plastik warna merah yang berdiameter 15 Cm, satu buah Tangki semprot warna kuning, satu buah tangki semprot warna orange,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts