Palembang, Sumselupdate.com – Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Saat ishoma Hendri Zainudin membenarkan kedatangan dirinya ke Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus di KONI Sumsel.
“Ya benar, hari ini kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel pemeriksaan lanjutan masalah KONI saja,” ungkap HZ, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan jika, penggunaan dana hibah tahun 2021 untuk KONI sumsel sendiri sudah sesuai prosedur.
“Ya tahun 2021 itu dana hibahnya Rp37 miliar dan sudah dipergunakan sesuai aturan dan saat ini lagi diperiksa dan diproses sama penyidik,” ungkapnya.
Ditanya terkait tentang pencairan deposito KONI Sumsel, dirinya mengakui dana tersebut memang ada dan telah dicairkan untuk operasional KONI Sumsel.
“Dulu kita ada dana deposito, zaman Syahrial Oesman, tahun 2003, dan waktu saya jabat Ketua KONI tidak ada dalam berita acara hibah, biasanya kan ada keterangannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa satu orang saksi untuk dimintai keterangan sebagai.
Menurutnya, saksi diperiksa berinisial HZ sebagai Ketua KONI Sumsel dan diperiksa di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi hingga saat ini,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang. (ron)











