Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka Lina Lutvia alias Lina Mukherjee tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Kekinian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara atau P-19. Terkait pengembalian berkas, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung bergerak cepat melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hal itu diketahui setelah pelapor ustadz Syarif Hidayat, SH bersama dengan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin, SH kembali dipanggil penyidik serta sejumlah saksi guna dilakukan BAP Tambahan sesuai dengan petunjuk Jaksa pada Rabu (31/5/2023).
“Benar, klien kami tadi dimintai BAP tambahan ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Sapriadi, Kamis (1/6/2023).
Lebih jauh Sapri menjelaskan pertanyaan dalam BAP yang telah dijalaninya lebih kepada penekanan dan penegasan dari pelapor dan saksi-saksi dalam hal maksud dan tujuannya melaporkan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama ini ke polisi.
“Ditanyakan terkait substansi dalam perkara ini apakah klien kami melihat hal ini bisa menimbulkan suatu kebencian atau bahkan dapat memicu terjadinya permusuhan antar kelompok di masyarakat,” beber Sapriadi.
Dan itu dinilai Sapri, saat ini telah benar terjadi pasca mencuatnya kasus ini di masyarakat sudah terbagi dalam. dua kelompok baik yang pro maupun yang kontra.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh agama dan ulama mendatangi Polda Sumsel guna menyatakan dukungan kepada penyidik akan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
“Seiring dengan berjalannya waktu kian terlihat indikasi akan terjadinya potensi permusuhan. Yang apabila dibiarkan akan semakin banyak yang bertindak semena-mena di medsos. Ini sekaligus sebagai pembelajaran khususnya terhadap yang bersangkutan sebagai seorang muslim agar bertobat, tidak lagi membuat bahkan menyebar konten-konten yang menyebar kebencian seperti ini,” harapnya.
Terkait JPU mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus yang menyandung Lina Mukherjee itu juga dibenarkan oleh Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti, SE.
Meski begitu kata AKBP Fitriyanti, penyidiknya kini telah merampungkan berkas perkara Lina Mukherjee dan dalam waktu dekat akan kembali dilimpahkan ke Kejari Palembang.
“Sesuai petunjuk dari jaksa kita telah melakukan BAP tambahan nantinya apabila telah dilakukan akan kembali diserahkan kepada jaksa. Mudah-mudahan berkasnya lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (**)











