Nekat Curi Pipa, Dua Pria di Muaraenim Diciduk Polisi

Rabu, 31 Mei 2023
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Nekat melakukan tindak pidana pencurian, dua orang pria kecamatan Lubai, kabupaten Muaraenim diciduk Anggota Polsek Lubai, Polres Muaraenim.

Adapun kedua pelaku diketahui Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) warga Dusun II Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupateb Muaraenim.

Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi, Senin (29/5/2023) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di jalur pipa, tepatnya jalur Aur ke SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.

Diungkapkan Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lubai AKP Hendrinadi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang merangkan kejadian tersebut bermula saat pelapor bersama petugas keamanan lainnya melakukan patroli rutin di jalur pipa.

“Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat sinar cahaya senter yang mencurigakan. Mereka segera melaporkan hal ini dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Rambang Lubai. Bersama-sama, mereka menuju lokasi kejadian dan berhasil menyergap dua orang pelaku yang saat itu sedang menggali pipa dalam tanah,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023) dalam keterangan persnya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, kata Hendrinadi petugas menemukan sebelas batang besi pipa yang telah dipotong sepanjang sekitar 4 meter di dekat lokasi kejadian.

“Atas peristiwa ini Pihak PT Pertamina melaporkan kerugian sebesar Rp5,8 juta lebih akibat kejadian ini. Lalu, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Lubai,”ujarnya.

Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, dikatakatan Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi memerintahkan PS Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menuju lokasi kejadian di sumur Aur ke SP Beringin C. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan.

“Dalam hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian besi pipa milik PT. Pertamina bersama tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua mereka melakukan pencurian tersebut,” bebebernya.

Terakhir, ia mengungkapkan dua orang pelaku telah berhasil pihaknya amankan. Namun, satu lagi masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP. Sementara, satu orang pelakunlainnya yakni rekan pelaku yang saat ini masih buron, kami menghimbau untuk dapat segerah menyerahkan diri,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts