Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kades Ngestikarya Kabupaten Musi Rawas, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara.
Terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi dana desa APBDes tahun 2019 – 2023 sebesar Rp898 juta yang dipakai terdakwa untuk foya-foya
Selain hukuman pidana, terdakwa Herman Sawiran juga dihukum pidana denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp898 juta.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama enam tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta,” kata hakim ketua saat membacakan putusan, Rabu (31/5/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir dikarenakan akan menunggu petunjuk pimpinan.
“Terdakwa pada sidang sebelumnya kami tuntut dengan pidana tujuh tahun, dengan dijatuhkan vonis 6 tahun oleh Majelis Hakim tadi tentunya kami akan
menunggu petunjuk pimpinan, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir,” tegas Hamdan.
Diberitakan sebelumnya JPU Lubuk Linggau tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/5/202)
Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi dana desa APBDes sebesar Rp800 juta lebih untuk foya-foya.
Dihadapan Majelis yang diketahui Hakim Editerial SH MH, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH, dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Sawiran dengan pidana 7 tahun penjara denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap tim JPU.
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Herman Sawiran juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp898.699.293,74 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara. (Ron)











