Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR RI Dr H Arsul Sani mengatakan, sudah waktunya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, mempertimbangkan aspek pengembalian kerugian keuangan negara atas praktek kejahatan tersebut.
Bukan semata memenjarakan terpidana karupsi, seperti yang selama ini dilaksanakan.
Penegakan hukum terhadap pelaku korusi harus berjalan beriringan, antara memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tipikor, agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvens PBB tentang Anti Korupsi (Unitred Nation Corruption -UNCAC) tahun 2003.
Apalagi Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.
“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul di Media Center DPR RI Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan, Sila kelima Pancasila keadilan sosial harus diartikulasikan, keseluruh aspek kehidupan. Salah satunya dengan tax rasio.
Tidak sekadar puas dengan pencapaian target yang sudah ditetapkan. Karena ternyata target yang ditetapkan masih terlalu kecil.
“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” jelasnya.
Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Ir Kamrussamad menekankan skandal 349 Triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus berakhir buat kepentingan bangsa dan negara.
Akhir dari skandal tersebut juga harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.
“Selama ini kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi karena kasus, ini kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad.
Skandal 349 triliun, lanjut Kamrussamad membuka mata terhadap praktik tak terpuji yang selama ini tersembunyi di Kemenkeu. Yaitu, adanya orang-orang pajak yang menjadi konsultan pajak.
“Praktik seperti itu berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Karena itu skandal ini harus diusut tuntas, dan memberikan sanksi yang memiliki efek jera bagi para pelakunya,” papar Kamrussamad. (duk)











