HomeHeadlineKembali Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM
Kembali Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM
Selasa, 8 Maret 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya
Muratara, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Muratara, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dalam anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penetapan tersangka baru itu terkuak dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (7/3) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Nurul Hidayat mengungkapkan, pihaknya kembali menetapkan tersangka baru, yakni Sarbani yang saat itu menjabat Sekretaris di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).“Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil persidangan dari keterangan sejumlah tersangka lain yang lebih dulu dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut, resmi dilakukan pihaknya karena tersangka baru ini, diketahui terlibat dan mengetahui tentang penyalahgunaan uang yang merugikan negara sebanyak Rp. 1,5 Milyar tersebut.
“Dugaan sementara, tersangka ini menerima Rp. 200 juta dari anggaran fiktif tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini, telah menjerat sejumlah pejabat dan sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yakni di antaranya Rodiawati selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Herman Taufik, mantan Camat Karang Jaya dan Winarto pendamping lokal PNPM 2014 dan telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuklinggau. (ain)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!