Ada Mekanisme Peraturan Belum Terpenuhi, Pengukuran Ulang Tanah di Pertahanan Ujung Dibatalkan Polisi

Sabtu, 1 April 2023
Suasana kegiatan pengukuran ulang tanah milik Komala Rawan Hiba yang berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang pada Jumat (31/3/2023).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Palembang terpaksa membatalkan kegiatan pengukuran ulang tanah milik Komala Rawan Hiba yang berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang pada Jumat (31/3/2023).

Read More

Dibatalkannya kegiatan pengukuran ulang tanah milik Komala Rawan Hiba itu, karena ada mekanisme peraturan yang belum terpenuhi dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Benar, penetapan tapal batas ini salah satu langkah Polrestabes Palembang dan Polsek sekitar untuk hadir di sini guna mengamankan situasi agar tetap kondusif. Ada penilaian-penilaian yang diambil penyidik, sehingga kegiatan ini belum bisa terlaksana,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di lokasi objek tanah.

Karena kegiatan ini batal terlaksana, dijelaskan Kompol Bayu, pihaknya akan kembali menjadwalkan tapal batas kemudian hari.

“Untuk saat ini ada 62 personel yang kita libatkan dalam pengamanan, Alhamdullilah situasi masih kondusif. Pihak Polrestabes Palembang akan mengagendakan jadwal kembali kegiatan tapal batas ini,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Titis Rachmawati menjelaskan semestinya penyidik melakukan pengukuran ulang harus memenuhi mekanisme peraturan BPN terlebih dahulu, jangan memaksa seperti ini.

“Kalau begini namanya pemaksaan, sementara mekanismenya pengukuran BPN belum terpenuhi, perkara juga belum ditingkatkan ke sidik. Saya selaku Penasehat Hukum bodoh sekali, jika menyaksikan kegiatan ini tetap berlangsung,” terang Titis Rachmawati.

Suasana kegiatan pengukuran ulang tanah milik Komala Rawan Hiba yang berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang pada Jumat (31/3/2023).

Diakui Titis, dirinya memang diundang dalam agenda pengukuran ulang tanah di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

“Agenda sesuai undangan termasuk saya juga diundang akan diadakan pengukuran ulang terhadap objek-objek tanah yang dilaporkan pelapor. Karena laporan mereka ini legal standingnya wilayah 8 Ulu, warga-warga yang kebetulan tinggal di sini keberatan juga. Tanah-tanah yang di klaim Ratna Juwita mungkin laporannya hanya satu,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts