Laporan: Syahrial Hadi
Palembang, Sumselupdate.com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Kota Palembang yang didirikan pengacara kondang Sofhuan Yusfiansyah ,S.H, yang berkantor di komplek PHDM 4 No.18.A Kalidoni, Palembang, melakukan Audensi ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pertemuan audensi Kepengurusan YBH SSB DPC Kota Palembang dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang di gelar di ruangan VVIP Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (30/3/2023).
Hadir dalam Audensi tersebut Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang M. Yasir, S.H, Wakil Ketua 1 DPC YBH SSB Kota Palembang MM. Khyanta Al Fallah, S.H, M.H, Wakil Ketua 2 DPC YBH SSB Kota Palembang Muhammad Naufal, S.H, Sekretaris 1 DPC YBH SSB Kota Palembang Imam Ali Akbar Muttaqin, S.H, Sekretaris 2 DPC YBH SSB Kota Palembang Afzali Ridhwan, S.H, Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye YBH SSB Kota Palembang Yudi Arisko, S.H dan Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang Kiki Miranda, S.H.
Audensi YBH SSB DPC Kota Palembang tak lain menjalin silahturahmi.Dalam kesempatan itu juga, YBH SSB DPC Kota Palembang mengundang Ketua DPRD Provinsi Sumsel dalam acara Pelantikan kepengurusan YBH SSB DPC Kota Palembang yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu 8 April 2023 jam 15:30 sampai selesai yang bertempat di Balai Diklat keagamaan Palembang, dan meminta Ketua DPRD Provinsi Sumsel untuk memberikan kata sambutan dalam acara tersebut.
Dalam hal ini, acara pelantikan kepengurusan YBH SSB DPC Kota Palembang, mendapatkan dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumsel dan seluruh komisi yang ada di dalamnya, dalam mewujudkan keadilan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati SH MH, berharap kedepannya Yayasan Bantuan Hukum DPC Kota Palembang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Provinsi Sumsel, dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di Provinsi Sumsel.
Ketua DPC YBH SSB, M.Yasir SH, kepada Sumselupdate.com, mengatakan Hak Mendapat Bantuan Hukum yang kita jalankan, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sambungnya, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Lanjutnya, Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai UU RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Hal Ini lah tujuan yayasan bantuan hukum (SSB) DPC Kota Palembang di bentuk untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum,
Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya Kota Palembang, ungkap M. Yasir, S.H. (**)











