PALI, Sumselupdate.com – Diduga membawa narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, warga Karang Agung, Kecamatan Abab berinisial US (47) berhasil diamankan polisi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, SIk, MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, SH, MSi menjelaskan terduga pelaku US diringkus di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
“Barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,20 gram, 20 narkotika jenis esktasi, satu buah ponsel genggam warna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu jaket warna hitam,” jelas Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi.
AKP Zaldi menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat jika di Simpang IV, Desa Harapan Jaya ada seorang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Atas perintah Kapolsek Tanah Abang, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar.
“Bahwa ada orang yang sedang melintas di Simpang IV Desa Harapan Jaya di dekat Pondok yang tidak jauh dari simpang IV tersebut,” terangnya.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga US dan polisi menemukan di kantong sebelah celana sebelah kiri barang bukti narkoba.
“Dia mengakui kepemilikannya oleh terduga US, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa diamankan Ke Polsek Tanah Abang Polres PALI, dan selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (adj)











