Komisi I DPR Berharap RUU Penyiaran Segera Selesai

Rabu, 8 Maret 2023
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari

Jakarta, sumselupdate. com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari  menyatakan, Komisi I DPR RI masih membahas revisi UU Penyiaran tersebut.

Komisi I sedang membahas RUU penyiaran, revisi sudah  diproses sejak priode  lalu sampai priode sebelumnya, namun  belum berakhir. “Kita berusaha periode ini bisa selesai,” ujar Abdul Kharis dalam sebuah diskusi di Media Center DPR RI Jakarta, Selasa (5/3/2023).

Read More

Abdul Kharis memastikan  revisi   sudah sampai persiapan akhir Draf RUU Penyiaran  di Komisi I, dan  akan sampaikan ke badan legislasi. Setelah di badan legislasi tentu  akan masuk ke Paripurna dan setelah paripurna  dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.

“Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk Draf RUU- nya.Mudah mudahan dalam masa sidang besok  draf RUU Penyiaran sudah  selesai,” tegas Kharis.

Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah mengatakan agak curiga  dengan lamanya Revisi Undang Undang (UU) Penyiaran diselesaikan.

RUU tersebut seperti terombang-ambing, tidak ada kejelasan  yang berakibat buruk terhadap daerah ketika mau menyusun Perda.

Trubus mecontohkan di Jawa tengah, ada Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyiaran. Sampai hari ini mereka kebingungan,  Karena Perda tersebut cantolannya ke undang-undang. , Sedangkan UU itu tidak pernah lahir sehingga  mereka bingung.

Menurut Trubus, daerah  maunya tayangan lokal lebih banyak, seiring dengan otonomi daerah.

“Daerah menginginkan informasi yang lebih transparan, lebih komperhensif. Mereka juga ingin edukasi terkait  perilaku pejabat publik yang kemudian diinformasikan media. Itu bisa dicerna dan bisa dipahami.

Yang jelas  RUU Penyiaran sudah 20 tahun tidak ada kepastian,” katanya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts