Jakarta, sumselupdate. com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, Komisi I DPR RI masih membahas revisi UU Penyiaran tersebut.
Komisi I sedang membahas RUU penyiaran, revisi sudah diproses sejak priode lalu sampai priode sebelumnya, namun belum berakhir. “Kita berusaha periode ini bisa selesai,” ujar Abdul Kharis dalam sebuah diskusi di Media Center DPR RI Jakarta, Selasa (5/3/2023).
Abdul Kharis memastikan revisi sudah sampai persiapan akhir Draf RUU Penyiaran di Komisi I, dan akan sampaikan ke badan legislasi. Setelah di badan legislasi tentu akan masuk ke Paripurna dan setelah paripurna dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
“Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk Draf RUU- nya.Mudah mudahan dalam masa sidang besok draf RUU Penyiaran sudah selesai,” tegas Kharis.
Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah mengatakan agak curiga dengan lamanya Revisi Undang Undang (UU) Penyiaran diselesaikan.
RUU tersebut seperti terombang-ambing, tidak ada kejelasan yang berakibat buruk terhadap daerah ketika mau menyusun Perda.
Trubus mecontohkan di Jawa tengah, ada Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyiaran. Sampai hari ini mereka kebingungan, Karena Perda tersebut cantolannya ke undang-undang. , Sedangkan UU itu tidak pernah lahir sehingga mereka bingung.
Menurut Trubus, daerah maunya tayangan lokal lebih banyak, seiring dengan otonomi daerah.
“Daerah menginginkan informasi yang lebih transparan, lebih komperhensif. Mereka juga ingin edukasi terkait perilaku pejabat publik yang kemudian diinformasikan media. Itu bisa dicerna dan bisa dipahami.
Yang jelas RUU Penyiaran sudah 20 tahun tidak ada kepastian,” katanya. (duk)











