Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kejar warga yang miliki senjata api rakitan (Senpira) Opsnal Sunyi senyap Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, tangkap dua orang pengedar shabu-shabu di Betung, Banyuasin.
Dua orang tersangka itu adalah Ruspian Hadi (52) dan Candra (37), keduanya merupakan warga Desa Mulya Pilip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Itu berawal, dari Opsnal Sunyi Senyap Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi melakukan hunting operasi senpi di kecamatan Betung, Banyuasin.
Itu setelah pihaknya mendapat pengaduan masyarakat terkait dengan adanya seseorang di kecamatan Betung, yang memiliki dan menguasai senjata api rakitan.
Dalam pengejaran terhadap pelaku kepemilikan senpira itu sampailah opsnal sunyi senyap ke satu lokasi yang kerap terjadi transaksi narkoba di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Dalam penggrebekan itu, Opsnal Sunyi Senyap mengamankan kedua tersangka yang kedapatan membawa sejumlah narkoba jenis sabu- sabu terdiri paket sedang sabu-sabu seberat 7.68 gram serta belasan bong dan korek serta satu bungkus plastik klip kecil.
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang kedapatan membawa sabu itu dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalu kanit III Kompol I Putu Suryawan.
“Ketika akan mencari target operasi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku. Terbukti membawa sabu yang diduga akan di jual kembali,” katanya Selasa (28/2).
Sementara, dihadapan polisi Ruspian Hadi mengaku bahwa lokasi tempat mereka ditangkap merupakan lokasi yang kerap kali digunakan untuk transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Jadi lokasi saya ditangkap itu tempat biasa kami pakai narkoba. Bahkan kalau ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di sana,” bebernya.
Sementara dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menindak lanjuti kasus narkoba. (**)











