Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.
Permintaan ini disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian tenaga honorer membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia. Karena Keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional,” ujar Sultan di Jakarta, Selasa (28/02).
Menurut Sultan, posisi honorer penting sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan mencapai posisi PNS. Sehingga perlu dipertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.
“Para honorer memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK melayani masyarakat. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK”, tegas Sultan.
Dikatakan, pihaknya memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal. Mereka melakukan pekerjaan sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.
“Sudah tepat jika RUU perubahan mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, Pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
Yang paling penting pada RUU perubahan UU ASN bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua ASN. Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK dan honorer tidak dibedakan secara kontras.
“Masalah yang kami tangkap dari para honorer di daerah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. Bagi kami hanya satu hal penting untuk diperjuangkan dari RUU perubahan tersebut adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara non-ASN terutama bagi para honorer”, tegasnya. (duk)











