Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terhadap warga Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius, sangat disayangkan dan disesalkan oleh Ketua KPUD Banyuasin.
Atas peristiwa tersebut KPUD Banyuasin memberikan tindakan tegas pada oknum Pantarlih yang bermasalah dan mengevaluasi seluruh Pantarlih yang masih bertugas.
Ketua KPUD Banyuasin, Nurul Mubarok, SE, MSi mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif dan cepat.
Sebagai bentuk kepedulian, KPUD Banyuasin secara langsung mengunjungi korban penganiayaan.
“Secara pribadi dan kami KPUD Banyuasin mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada masyarakat, khususnya korban yang telah mengalami hal yang tidak menyenangkan. Saya beserta empat komisioner telah membesuk korban dan memberikan santunan pada yang bersangkutan,” kata Mubarok, dijumpai di ruang kerja KPUD Banyuasin, Jumat (24/2/2023).
Dikatakan Mubarok, dari informasi yang diterima peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Komplek Azhar Permai, Blok AJ 4, No 18, RT23, RW10, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari laporan PPK dan PPS yang masuk menjelaskan pantarlih ini datang ke rumah korban dengan maksud untuk melakukan Pencocokan data dan penelitian (coklit).
Namun ternyata rumah yang ditempati oleh korban tersebut bukanlah pemilik data yang harus dicoklit.
“Jadi dari laporan itu, si oknum pantarlih ini meminta bukti bahwa orang yang harus dicoklit itu sudah pindah rumah. Padahal untuk meminta tanda tangan keterangan bahwa penghuni asli sudah pindah tersebut pada dasarnya tidak begitu diharuskan, mungkin karena oknum pantarlih salah persepsi akhirnya dia memaksa ke korban. Kemudian terjadilah cekcok, dari keterangan pelaku pihak korban melemparkan sesuatu pada oknum pantarlih, lantas pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sajam dan kembali lagi ke rumah korban,” terang dia.
Dikatakannya, Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.
Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pantarlih sendiri proses rekruitment hingga pembekalan dilakukan oleh PPS.
“Sanksi tegas yang kita berikan, yang bersangkutan sudah kita berhentikan. Untuk sisa pekerjaan yang tersisa akan digantikan dengan orang yan baru. Dari kejadian ini seluruh pantarlih yang terdaftar akan kita berikan pembekalan ulang. Seperti hari ini melalui zoom meeting, semua jajaran dari tingkat PPS dan Pantarlih kita berikan pembekalan dalam bersikap melakukan Coklit ke masyarakat,” pungkasnya.
“Kita sangat menyayangkan, berbarengan dengan kejadian ini sebenarnya KPU juga telah menerima penghargaan sebagai lembaga terpercaya masyarakat peringkat 3, setelah lembaga TNI dan Presiden. Kami harap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (**)











