Palembang,Sumselupdate.com – Ahmad Alfandi (22) terdakwa pembunuhan Aan Sutrisnya di depan TVRI beberapa waktu lalu dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (27/9/2016).
“Menyatakan perbuatan terdakwa telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawa dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP,” ujar JPU.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Purwadi SH MH menutup sidang dan memberikan kesempatan kepada pria yang diduga ikut serta menghabisi nyawa Aan, karena tak bisa mengontrol emosinya itu untuk menyampaikan materi pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Berdasarkan tuntuan JPU diketahui terdakwa Ahmad diduga hanya menjadi korban atas tindakan kakak iparnya berinisial AA yang sampai sekarang masih buron.Pasalnya, dari berkas jaksa, Ahmad hanya memukul Aan ketika keduanya bertemu di taman yang ada di Jalan Balap Sepeda, pada Desember 2015 silam.
Ahmad bahkan sempat dikejar korban dan teman-temannya. Ketika dikejar, AA yang semula menunggu, turun dari atas motor dan mengeluarkan senjata api. Ahmad sendiri terkejut karena selama perjalanan menuju lokasi tidak ada tanda-tanda AA membawa senjata api.
Dengan senjata api itu, AA melayangkan tembakan ke arah Aan dan mengenai jidad pada tembakan yang kedua. Aan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dengan luka tembak yang tembus hingga kepala belakang.
“Saya diajak AA menganiaya Aan, dia tidak bilang kalau ingin membunuh Aan. Saya dikasih pisau dalam perjalanan dan sempat mencoba menusuk, namun tidak kena yang membuat saya dikejar korban,” tutup dia. (tra)











