Laporan : Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap tindak pidana illegal mining atau pertambangan ilegal di Muaraenim dengan menangkap enam orang sopir dan kernet pengangkut barubara tujuan Lampung.
Ke enam tersangka itu ditangkap saat melakukan pengantaran batubara asal Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muaraenim itu menuju wilayah Lampung.
Dari ke enam tersangka itu, polisi mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Selatan.
Tepatnya empat mobil pengangkut batubara tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu.
“Total ada 98 ton batu bara yang kita amankan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto SIK, MH, didampingi Kasubid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty.
Ia menyebut dari penangkapan ini, tak satupun tersangka berasal dari Sumatera Selatan.
Ke enam tersangka itu adalah, DH (48) warga Lampung Selatan, EB (38) warga Bandar Lampung, PH(32) warga Jember Jatim, RK(32) warga Lampung Selatan, AY(22) warga Pasawaran Lampung, FS (28) warga Lampung Tengah Tengah.
Empat truk yang diamankan yakni Dump Truk Hino dengan nopol KB 8739 AV yang mengangkut 26 ton batu bara, selanjutnya Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang mengangkut 30 ton, selanjutnya Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara, ketiga mobil ini diamankan pada Rabu (15/2/2023).
Sementara satu mobil lagi, Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BOBO yang mengangkut 12 ton batu bara, yang diamankan petugas pada Jumat (17/2/2023).
“Saat ini barang bukti kita titipkan di PT Semen Baturaja dengan alasan keamanan dari barang bukti,” imbuhnya. (**)











